Visi Desa adalah gambaran umum tentang keadaan masa depan yang diinginkan oleh pemerintah desa dan seluruh masyarakat desa yang bersangkutan.
Secara sederhana, Visi Desa adalah "Mimpi" atau "Cita-cita" jangka panjang desa tersebut.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai Visi Desa dalam konteks pemerintahan desa di Indonesia:
1. Kedudukan Resmi
Dalam aturan pemerintahan (UU Desa), Visi Desa merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Dokumen ini berlaku untuk jangka waktu 6 tahun, sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa terpilih.
2. Isi Visi Desa
Sebuah Visi Desa biasanya memuat:
-
Kondisi Ideal: Seperti apa desa ingin dilihat di masa depan (misal: sejahtera, maju, agamis, atau mandiri).
-
Potensi Lokal: Mengangkat keunggulan desa (misal: pertanian, pariwisata, atau budaya).
-
Nilai Utama: Prinsip yang dipegang (misal: gotong royong, jujur, transparan).
3. Syarat Visi yang Baik
Visi yang baik harus memenuhi kriteria:
-
Jelas dan Singkat: Mudah diingat dan dipahami oleh seluruh warga.
-
Realistis: Dapat dicapai (bukan angan-angan kosong) sesuai kemampuan desa.
-
Membangun Inspirasi: Mampu menyemangati warga untuk bekerja sama mencapainya.